JAKARTA. Kabar melegakan bagi para calon nasabah asuransi yang sering
mempertanyakan transparansi produk asuransi. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mewajibkan perusahaan asuransi
agar memastikan calon nasabah mendapat informasi tepat atas produk yang
akan mereka beli. Tujuannya, supaya nasabah memiliki pemahaman sebelum
mengambil keputusan membeli polis.
Rencana itu tertuang dalam draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi. Kini, regulator
menguji draf agar mendapat tanggapan pelaku industri.
Poin penting draf itu adalah calon tertanggung atau pemegang polis
perlu membaca dan memahami polis sebelum melakukan penutupan asuransi.
Selama ini memang ada prosedur bernama free look.
Ketika agen menyerahkan polis, nasabah memiliki waktu untuk memahami
polis selama 10 hari - 14 hari. Bila ada bagian polis yang tidak
dipahami, nasabah bisa bertanya ke agen. Tapi banyak nasabah tak
memanfaatkan masa ini, sementara agen juga jarang menerangkan free
look.
Regulator juga mewajibkan transparansi informasi produk asuransi yang
dikaitkan dengan investasi. Informasi itu seperti, penjelasan strategi
investasi, uraian risiko pemegang polis, dasar perhitungan manfaat
polis, hingga hal-hal yang dijamin oleh pemegang polis misalnya manfaat
minimum bila terjadi kematian. Selain itu, calon pemegang polis wajib
mendapat informasi rincian seluruh biaya yang harus ditanggung, antara
lain biaya akuisisi, biaya pengelolaan, biaya mortalita dan biaya
penarikan dana.
Bapepam-LK menargetkan, aturan itu sah sebelum Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) bertugas pada 2013. Bila menteri keuangan sudah mengesahkan, PMK
tersebut langsung berlaku. "Saat ini kami masih meminta masukan dulu
(untuk penyempurnaan aturan)," kata Isa Rachmatawarta, Kepala Biro
Perasuransian Bapepam-LK, Kamis (8/11).
Bila aturan berlaku dan ada perusahaan yang melanggar, Bapepam-LK
bakal menjatuhkan sanksi. Misalnya, bila spesifikasi produk berbeda
dengan yang dilaporkan, regulator dapat menghentikan pemasaran produk
secara tetap atau sementara. Khusus penghentian sementara, perusahaan
dilarang menjual produk sebelum sanksi dicabut.
Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
mendukung draf ini. "Semua perusahaan pasti menerapkan transparansi
produk," ujarnya.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) berujar, semua pelaku industri memahami isi rancangan beleid itu.
Namun, pihaknya akan membahas draf itu bersama regulator pekan depan.
Sumber: Kontan
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.