Solusi Berasuransi Melalui Broker & Konsultan Asuransi ~ Akademi Asuransi

Solusi Berasuransi Melalui Broker & Konsultan Asuransi

Pernahkah Anda membayangkan apabila pabrik atau kantor yang anda bangun dengan susah payah suatu ketika terbakar? Bisa dibayangkan total kerugian yang harus Anda tanggung. Belum lagi sebagai pimpinan perusahaan tentunya Anda harus menanggung beberapa karyawan yang terkena luka bakar dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
 
Mungkin malas membayangkannya, namun harus Anda sadari kenyataan seperti itu bisa menghampiri. Disinilah kita memerlukan dukungan finansial yang bisa mengatasi masalah keuangan tanpa mengganggu dana cadangan/tabungan yang sedianya kita sediakan untuk perencanaan lain, dan itu bisa diatasi dengan berasuransi.
 
Melalui solusi ini, maka memungkinkan ketika musibah diatas terjadi, Anda dengan seketika 
dapat memfasilitasi para karyawan untuk mendapatkan perawatan yang layak tanpa harus dipusing
kan oleh biaya. Tidak lupa juga, Anda bisa langsung mengajukan klaim kebakaran untuk mendapat
kan ganti rugi atas pabrik atau aset lain yang terbakar.
 
Dengan melihat pentingnya manfaat Asuransi tersebut, maka diperlukan kejelian dalam membeli suatu polis asuransi yang benar-benar sesuai dengan apa yang Anda butuhkan. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan program asuransi yang ditawarkan.
 
Misalnya jangan asal memilih premi asuransi yang murah. Namun ketika terjadi klaim banyak 
terjadi pembatasan manfaat yang berimbas manfaat/ganti rugi yang diterima  tidak setimpal dengan 
nilai kerugian yang diderita. Selain itu ada beberapa faktor lain yang harus menjadi pertimbangan 
dalam proses memilih perusahaan asuransi. Baik itu asuransi kerugian, asuransi kesehatan, maupun asuransi jiwa.
 
Misalnya saja kekuatan keuangan perusahaan asuransi (security). Kekuatan keuangan asuransi menyangkut kemampuan keuangan perusahaan tersebut untuk memenuhi janjinya jika terjadi klaim.
 
Selanjutnya adalah jasa pelayanan (service). Hal ini merupakan gambaran sejauh mana
sumber daya manusia diperusahaan tersebut berkualitas atau tidak, terutama saat terjadi klaim. Perlu diperhatikan disini, apa klaim dari nasabah itu dapat direspon dengan baik atau malah jadi menyulitkan.
 

Peran dan Manfaat Broker Asuransi

 
Sejalan dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berasuransi (insurance mindedness), semakin pesat pula pertumbuhan industri asuransi di Indonesia, terutama sejak lima tahun terakhir. Berbagai program dikemas sedemikian rupa agar memberikan kenyamanan bagi konsumen.
 
Tapi apakah perusahaan asuransi tersebut aman dan baik bagi kita? Nah, inilah yang membuat kita bingung dan sedikit ragu ketika memilihnya. Apakah konsumen akan memilih penyedia atau perusahaan asuransi yang terbaik, atau memilih asuransi dengan program terbaik yang kita perlukan.
 
Dengan melihat kebutuhan masyarakat awam untuk mengenal lebih jauh tentang industri asuransi, maka Pemerintah merasa perlu untuk membentuk Pialang Asuransi melalui peraturan yaitu Undang-undang Asuransi No. 2 tahun 1992, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat luas.
 
Pialang Asuransi atau umum dikenal dengan nama Broker Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim. Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman dalam mengangani Asuransi, Broker akan membantu nasabah/tertanggung dalam mengkondisikan luas jaminan (insurance coverage).
 
Dengan melihat kebutuhan pasar akan adanya tenaga ahli untuk pengelolaan asuransi, pada tahun 1998 dibentuklah PT. Sentana Mitra Kualita sebagai konsultan dan agen asuransi yang kemudian pada tahun 2000 akte pendirian perusahaan diperluas menjadi Pialang dan Konsultan Asuransi.
 
Sesuai dengan visi dan misi perusahaan, PT. Sentana hadir sebagai “mitra usaha” yang berkualitas baik bagi nasabah maupun bagi perusahaan asuransi sebagai penanggung resiko.
 
Dengan dikelola oleh orang orang yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan asuransi, PT.
Sentana berusaha maksimal dalam memberikan kemampuan terbaiknya (DO THE BEST) untuk dapat menjadi mitra bagi para nasabah guna mendapatkan program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, terutama dalam hal pendampingan penyelesaian klaim.
 
Selama lebih kurang 14 tahun sejak berdirinya, PT. Sentana telah memiliki jaringan kerjasama kemitraan yang luas dengan berbagai perusahaan asuransi baik kerugian, jiwa, maupun kesehatan dan telah berkembang pesat dengan ditandai oleh terus bertambahnya jumlah nasabah (klien) dan telah memperoleh berbagai apresiasi/penghargaan sebagai mitra yang berkualitas, baik dari perusahaan asuransi maupun nasabah (klien). (ADV)
 
Sumber: Bisnis
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts