Asuransi Mikro: Membantu Kaum Miskin Menghadapi Kejadian Tak Terduga ~ Akademi Asuransi

Asuransi Mikro: Membantu Kaum Miskin Menghadapi Kejadian Tak Terduga

Yoko Doi


Saat ini sekitar sepertiga penduduk Indonesia, atau 77 juta jiwa, tidak memiliki simpanan yang dapat diandalkan jika mereka mendapatkan musibah yang tak terduga. Bayangkan akibat yang terjadi saat pencari nafkah suatu keluarga meninggal, ketika seorang anak dari keluarga tak mampu harus dirawat di rumah sakit, atau ketika tanaman milik keluarga petani rusak karena kekeringan atau banjir. Bencana-bencana seperti itu mengancam kelangsungan rumah tangga miskin, dan biasanya membuat mereka makin terperosok ke dalam kemiskinan dan keputusasaan.

Dalam hal itulah ‘asuransi mikro’ dapat menjadi penolong utama bagi para keluarga berpenghasilan rendah terhadap musibah yang tak terduga, dan mencegah mereka untuk makin terperosok ke dalam jurang kemiskinan. Asuransi mikro bukanlah suatu jenis produk khusus atau terbatas kepada jenis pemberi layanan tertentu. Asuransi ini menyediakan alternatif pengalihan risiko untuk keluarga berpenghasilan rendah dan ditawarkan dalam berbagai bentuk: sebagai contoh, untuk membiayai pendidikan anak bila tulang punggung pencari nafkah keluarga meninggal; untuk membiayai rumah sakit anak-anak; atau untuk melindungi petani kecil terhadap ancaman gagal panen karena kekeringan atau kejadian iklim ekstrim lainnya.

Di Indonesia, pasar utamanya adalah para pekerja sektor informal, seperti buruh tani dengan penghasilan yang tidak menentu. Bagi para petani, model usaha pedesaan tradisional yang mengandalkan agen dan atau kantor cabang tidak akan dapat berjalan dengan baik.Karena besarnya potensi yang ada, perusahaan-perusahaan asuransi kini mulai tertarik untuk membuat produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar tersebut. Namun, perkembangan asuransi mikro di Indonesia masih menemui beberapa tantangan.

Kurangnya pengetahuan akan asuransi di kalangan masyarakat; minimnya variasi produk asuransi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; pandangan bahwa asuransi hanyalah bagi orang kaya; dan kurangnya kepercayaan karena reputasi perusahaan asuransi di Indonesia dan pengalaman buruk yang menimpa mereka saat berurusan dengan penyedia jasa asuransi di waktu yang lalu. Sedangkan dari sisi penyedia jasa asuransi, kontraknyasangatlah rumit; pembayaran klaim memakan waktu terlalu lama dan penuh dengan birokrasi; serta tingginya biaya transaksi membuat produk-produk asuransi menjadi terlalu mahal bagi kaum miskin.

Agar dapat berjalan baik, asuransi mikro haruslah terjangkau dan menarik bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Para pemberi jasa harus menawarkan produk-produk dengan biaya terjangkau, distribusi yang efektif dari segi biaya dan proses pembayaran klaim yang lebih sederhana. Produk-produk asuransi mikro juga harus memberikan tingkat ketersediaan dan fleksibilitas yang tinggi. Telepon selular (ponsel) dapat membantu distribusi asuransi mikro ke daerah terpencil dan pedesaan. Sebagai contoh, seorang petani di daerah terpencil dapat membayar premi untuk asuransi kekeringan dengan menggunakan aplikasi asuransi mikro khusus yang tersedia pada ponselnya. Pemegang polis dengan arus kas yang tidak menentu dapat membayar tambahan premi ketika memiliki dana yang lebih, dan membayar lebih sedikit ketika keadaan keuangannya sedang menurun. Aset bernilai rendah juga dapat diasuransikan untuk jangka pendek; suatu petak sawah, misalnya, dapat diasuransikan terhadap kekeringan selama satu masa panen, yang berlangsung selama empat bulan.
Selain faktor-faktor diatas, asuransi mikro juga harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi dalam negeri. Kerjasama antara sektor swasta dan pemerintah dapat menghasilkan berbagai produk-produk inovatif yang sesuai dengan permintaan. Bank Dunia di Indonesia sedang membantu pengembangan inovasi ini dengan mempertemukan para penyusun kebijakan dengan penyedia jasa asuransi, serta membagikan pengetahuan dan pengalaman praktek asuransi mikro dari berbagai negara. Seiring dengan tersedianya produk-produk asuransi mikro ini, masyarakat harus diberikan penyuluhan mengenai manfaat produk asuransi mikro. Bersamaan dengan itu, keterampilan lembaga-lembaga terkait dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai penyalur produk asuransi juga harus diperkuat, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penyaluran asuransi mikro. Indonesia akan mengambil suatu langkah besar menuju pengentasan kemiskinan, sekaligus mendorong sektor swasta dan ekonomi secara keseluruhan.
Ketika hal-hal buruk terjadi pada hidup kita, sesuatu yang tidak terelakan, sebagian dari kita mengandalkan tabungan atau polis asuransi yang kita miliki. Asuransi mikro menawarkan kesempatan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk tetap bertahan ketika kesulitan datang, tanpa memberi tambahan beban keuangan.

Yoko Doi adalah spesialis keuangan yang menangani hal yang berkaitan dengan akses terhadap jasa keuangan di kantor Bank Dunia Jakarta.

Permanent URL for this page: http://go.worldbank.org/0HXUAKJM80
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts