Ex gratia secara singkat dapat diartikan sebagai pembayaran klaim secara kebijaksanaan untuk klaim yg sebenarnya tidak liable. Pembayaran klaim ini semata-mata atas pertimbangan faktor-faktor nonTeknis, termasuk business consideration atau hubungan baik.
Umumnya, pembayaran ex gratia tidak full dan tidak mengambil porsi reasuransi (facultative)
Tks info ini sngt berguna
ReplyDelete